Minggu, 30 April 2017

Inilah yang Akan Dilakukan MUI, Jika Ahok Divonis Bebas!

 
Inilah yang Akan Dilakukan MUI, Jika Ahok Divonis Bebas!


Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan MUI Ikhsan Abdullah mengaku, pihaknya sudah mempunyai rencana jika majelis hakim memvonis bebas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau dengan hukuman percobaan.

Baca Juga : INNALILLAHI! 4 Warga Tewas Akibat Banjir Bandang di Magelang

"Kalau pun putusannya tidak sesuai dengan harapan tidak sesuai dengan hukum, maka kita akan mengajukan eksaminasi (pengujian atas putusan peradilan, red) terhadap putusan ini," kata Ikhsan dalam diskusi bertajuk 'Ahok, Jaksa, dan Palu Hakim' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Lebih lanjut, Ikhsan menambahkan, majelis hakim tidak bisa mengadili Ahok seperti main dadu. Tetapi, kata dia, harus berdasarkan fakta hukum.
"Saya kira (fakta hukum) itu menjadi kunci putusan ini," ujarnya.

Ia pun mengingatkan, putusan Ahok pada 9 Mei 2017 mendatang merupakan barometer bagaimana menciptakan keharmonisan dalam rangka bernegara dan bermasyarakat.

Baca Juga : BERLANJUT! Habib Rizieq Dilaporkan Lolos Dari Upaya Penembakan Misterius

"Jadi kalau putusan ini mengecewakan kita juga mengkhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada pengadilan. Dan itu mahal harganya," jelasnya. [tsc]


Sumber : posmetro.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar