Wakil
Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan MUI Ikhsan Abdullah mengaku,
pihaknya sudah mempunyai rencana jika majelis hakim memvonis bebas Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) atau dengan hukuman percobaan.
Baca Juga : INNALILLAHI! 4 Warga Tewas Akibat Banjir Bandang di Magelang
"Kalau
pun putusannya tidak sesuai dengan harapan tidak sesuai dengan hukum, maka kita
akan mengajukan eksaminasi (pengujian atas putusan peradilan, red) terhadap
putusan ini," kata Ikhsan dalam diskusi bertajuk 'Ahok, Jaksa, dan Palu
Hakim' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Lebih
lanjut, Ikhsan menambahkan, majelis hakim tidak bisa mengadili Ahok seperti
main dadu. Tetapi, kata dia, harus berdasarkan fakta hukum.
"Saya
kira (fakta hukum) itu menjadi kunci putusan ini," ujarnya.
Ia
pun mengingatkan, putusan Ahok pada 9 Mei 2017 mendatang merupakan barometer
bagaimana menciptakan keharmonisan dalam rangka bernegara dan bermasyarakat.
Baca Juga : BERLANJUT! Habib Rizieq Dilaporkan Lolos Dari Upaya Penembakan Misterius
"Jadi
kalau putusan ini mengecewakan kita juga mengkhawatirkan akan menimbulkan
ketidakpercayaan kepada pengadilan. Dan itu mahal harganya," jelasnya. [tsc]
Sumber : posmetro.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar