WOW! Duit Negara Kurang, Pensiunan PNS tak Ada THR, Baca Sampai Tuntas |
Pemerintah memutuskan untuk tetap tidak memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR) kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2017
ini.
Kebijakan ini sama seperti tahun lalu, di mana pensiunan PNS
hanya mendapat gaji ke-13 tanpa mendapat THR.
Sementara itu, THR tetap akan diberikan kepada PNS yang
masih berstatus aktif saat ini.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai, kebijakan
ini sebagai buntut dari masih terbatasnya anggaran pemerintah.
Di tengah serba keterbatasan lantaran kebutuhan belanja yang
ketat, lanjut Agus, pemerintah tentu harus pintar-pintar memilah pos anggaran
mana yang bisa ditekan.
Ia menilai kebijakan untuk tidak memberikan THR kepada
pensiunan PNS sudah sesuai dengan aturan yang ada.
THR, lanjutnya, memang semestinya diberikan kepada PNS yang
masih aktif.
“Toh pensiunan sudah dapat gaji ke-13 juga. Menurut saya itu
sudah mencukupi,” katanya, Senin (22/5).
Agus juga menambahkan, anggaran yang sudah ada memang sedang
gencar digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur yang bisa dinikmati
banyak orang.
Artinya, asal alokasi anggaran bisa tepat sasaran, persoalan
THR yang tidak diberikan kepada pensiunan PNS sebetulnya tidak masalah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
Askolani menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu Peraturan
Pemerintah (PP) yang akan menetapkan besaran THR yang bakal diterima PNS.
Askolani menjelaskan, THR akan diberikan kepada PNS sebelum
Lebaran dan gaji ke-13 akan disalurkan tetap pada Juni.
Hal ini bertepatan dengan tahun ajaran yang akan dimulai
pada Juli mendatang.
“THR untuk yang aktif saja. Sama seperti tahun lalu. Pensiun
dapat gaji ke-13. Diberikannya sebelum Lebaran,” jelas Askolani.
Meski akan dibayarkan pada bulan yang sama, namun Askolani
menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 bisa saja berbeda tanggal.
Yang jelas, lanjutnya, THR akan diterima PNS sebelum Lebaran
tiba, sedangkan gaji ke-13 bakal disalurkan sebelum tahun ajaran baru dimulai.
“Nanti semua kementerian lembaga tinggal mekanisme kaya
biasa, dan itu kan nggak susah, tinggal dicairkan, punya manfaat, sesuai dengan
tujuan,” katanya.
Tahun lalu, pemerintah memutuskan memberikan THR kepada PNS
lantaran tidak ada kenaikan gaji bagi para PNS. THR diberikan sebagai
kompensasi atas hal tersebut.
(Sumber : opinibangsa.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar