Tampilkan postingan dengan label Hukum - Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum - Fatwa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Mei 2017

Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia

  Yes  Muslim  - Assalamu’alaikum, Ustadz yang dirahmati Allah, saya ingin bertanya mengenai Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia? Bolehkah kita sebagai orang Islam mengucapkan kata tersebut untuk non muslim yang meninggal dunia?

Atas jawabannya, Terima kasih. (AW, Jakarta)

Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia


Waalaikumussalam Warahmatulah Wabarakatuh

Kalimat Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Roji’un atau sering disebut dengan kalimat istirja’ biasa digunakan jika seseorang mendapatkan suatu musibah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana firman-Nya:

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ * الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

Artinya : "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun". (QS. Al Baqoroh : 155 – 156)

Juga sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, "Hendaklah kalian mengucapkan istirja’ terhadap segala sesuatu bahkan terhadap tali sandal yang putus karena ini termasuk juga musibah." (HR. al Bazzar)

Jadi Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia maka hal itu diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil diatas. Dan bukan hanya ketika mendengar kabar orang meninggal dunia, Mengucapkan kata Innalillahi juga disunnahkan ketika melihat suatu musibah yang menimpa diri kita ataupun orang lain.

Namun perlu dicatat, Islam melarang kita untuk mendoakan non muslim dengan doa semacam: “semoga tenang di sisi-Nya”, “Semoga diampuni dan mendapat tempat tertinggi”. Tidak boleh kita doakan dengan doa semacam ini, yakni doa diampuni doa mendapat ketenangan dan semisalnya.

Dan untuk menghibur keluarga non muslim yang ditinggalkan, tidak mengapa jika kita mengucapkan kata penghibur untuk mereka seperti: “addzamallahu ajraka fihi”, “Ahsana ‘aza-aka fihi” ,“maa fi ba’sin” (“semoga Allah memberikan pahala yang besar untukmu dengan kematiannya dan memberikan hiburan pelipur lara untukmu sebagai pengganti kematiannya”)

Wallahu A'lam.


Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


ADA BERITA MENARIK ! 
SCROLL KE BAWAH ! 


Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !

Senin, 08 Mei 2017

Jual Beli Babi Bolehkah ? BAGAIMANA HUKUM nya ?




Babi sudah kita ketahui adalah hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Namun di tengah-tengah kaum muslimin, ada bersengaja berternak babi karena sifat hewan tersebut yang begitu produktif. Lalu  hasil dari daging tersebut dijual.

Babi itu Haram

Dalam beberapa ayat Al Qur’an sudah disebutkan mengenai keharaman babi. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3).

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 115).



Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).”

Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkamul Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkamul Qur’an, 1: 94).

Jual Beli Daging Babi

Dalil sudah sangat tegas dalam hadits Jabir yang menunjukkan haramnya jual beli babi dan dagingnya.

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132).

Sebagian ulama berkata bahwa haramnya tiga hal yang pertama yang disebutkan dalam hadits adalah karena najisnya. Namun argumen seperti ini tidaklah tepat. Karena kalau dianggap haram karena najisnya, padahal sekelompok ulama masih membolehkan menjual kotoran (pupuk) yang najis. Dalam masalah ini, ada yang katakan bolehnya adalah bagi pembeli, bukan bagi penjual. Namun kurang tepat menyatakan bahwa setiap yang najis haram untuk diperjualbelikan. Untuk pembahasan hadits ini, haramnya jual beli disebabkan karena hal itu dihukumi haram dalam hadits. Itu saja sebagai alasan yang lebih tepat sebagaimana keterangan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam, 5: 10.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Ahkamul Qur’an, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdullah (terkenal dengan: Ibnul ‘Arabi), terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H.
Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.
Subulus Salam, Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dari Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H.

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber

Minggu, 07 Mei 2017

Bagaimana Hukum "Memotong"/ "Memakai" Dana Sumbangan untuk Keperluan Pribadi ?




  Yes  Muslim  - Menerima amanat dari orang lain tentunya harus dapat dipercaya dan jujur. Seperti halnya bila kita dipercaya menjadi aktivis sosial untuk membantu orang-orang yang kurang mampu dengan dana bantuan dari orang lain.


Dalam hal ini kita mengemban amanat untuk menyampaikan sumbangan baik berupa uang maupun barang kepada yang berhak.

Namun bagaimana bila, dari amanat yang berupa materi tersebut kita gunakan sebagian?


Mengutip alilmu.com, hukum meminta sumbangan kepada orang-orang dengan alasan jihad harta. Kemudian ia menggunakan dan menyalurkannya sesuai dengan seleranya, atau tidak sesuai dengan tempat-tempat penyaluran (Zakat, Infaq dan Shodaqoh) yang telah diterangkan oleh Allah dan Rosul-Nya di dalam Al-Qur’an dan hadist-hadits yang shohih dan tanpa memperhatikan niat dan tujuan para penyumbang,
(misal seperti dana infaq pembangunan masjid tapi digunakan oleh panitia penggalang dana untuk membeli dan membebaskan tanah wakaf atau membangun gedung sekolah, dana infaq/shodaqoh untuk santunan fakir dan miskin tapi digunakan untuk modal usaha atau menutup hutang pribadi),maka ini semua hukumnya HARAM, dan itu merupakan perbuatan TIDAK AMANAH.

Apalagi jika uang sumbangan (Zakat, Infaq dan Shodaqoh) tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, atau untuk memperkaya diri, maka yang demikian ini sudah jelas KEHARAMANNYA dan termasuk DOSA BESAR karena ia telah memakan harta ummat Islam yang diinfakkan di jalan Allah tanpa hak.


Sebenarnya adakah hak aktivis yang mengumpulkan, mungkin berapa persen dari dana itu?

Dalam hal ini, ia "Tidak Punya Hak" sama sekali meskipun hanya 0,1 % (nol koma satu persen), kecuali sejumlah dana yang digunakan untuk biaya operasional yang sewajarnya seperti biaya dokumentasi, komunikasi, transportasi yang dapat mempermudah dan memperlancar terselenggaranya program kegiatan dari tujuan penggalangan dana sumbangan (zakat, infaq dan shodaqoh) tersebut.

Kemudian yang sangat penting dan patut dipahami oleh kita semua bahwa Pengertian Amil Zakat ialah setiap orang atau petugas atau lembaga resmi yang diperintahkan atau ditunjuk oleh penguasa/pemerintah muslim untuk memungut zakat dari orang-orang kaya.

Sedangkan panitia-panitia zakat, infaq dan sedekah yang tidak resmi atau tidak diperintah dan ditunjuk oleh penguasa/pemerintah muslim, maka mereka BUKAN amil zakat.

Sehingga dengan demikian mereka tidak berhak mengambil atau mendapat jatah atau upah dari dana sumbangan zakat, infaq dan shodaqoh tersebut. Apalagi jika ia adalah seorang karyawan atau pegawai di suatu instansi atau lembaga pemerintah atau swasta yang sudah mendapat gaji bulanan.

Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa (pemerintah) untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya.

Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil.

Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan, maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain BUKAN dari zakat.” (Lihat Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164).

Syaikh Sholih al-Fauzan hafizhohullah, salah seorang ulama besar dari Arab Saudi, menjelaskan, “Amil zakat adalah para pekerja yang bertugas mengumpulkan harta zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat lalu menjaganya dan mendistribusikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Mereka bekerja berdasarkan perintah yang diberikan oleh penguasa kaum muslimin. Mereka diberi dari sebagian zakat sesuai dengan upah yang layak diberikan untuk pekerjaan yang mereka jalani kecuali jika pemerintah telah menetapkan gaji bulanan untuk mereka yang diambilkan dari kas Negara karena pekerjaan mereka tersebut.

Jika demikian keadaannya, sebagaimana yang berlaku saat ini (di Saudi, pent), maka mereka tidak diberi sedikitpun dari harta zakat karena mereka telah mendapatkan gaji dari negara.”. (Lihat al-Mulakhkhosh al-Fiqhi I/361-362).

KESIMPULAN:
Bahwa hukum “memotong atau menyunat” dana sumbangan (Zakat, Infaq dan Shodaqoh) yang dilakukan oleh panitia penggalang dana sumbangan adalah TIDAK BOLEH kecuali sejumlah dana yang digunakan untuk biaya operasional yang sewajarnya seperti biaya dokumentasi, komunikasi, transportasi yang dapat mempermudah dan memperlancar terselenggaranya program kegiatan yang merupakan tujuan dari penggalangan dana sumbangan (zakat, infaq dan shodaqoh) tersebut.

Hendaknya para panitia penggalang dana sumbangan bersikap jujur dan amanah serta mengharap pahala dari Allah.

Janganlah menipu umat Islam dengan kedok pemungutan zakat atau penggalangan dana sumbangan untuk kepentingan umat Islam secara umum, baik secara langsung di jalan-jalan, di masjid, mendatangi rumah orang-orang kaya, atau tidak langsung seperti melalui proposal, internet, BBM, WA, dan semisalnya, namun dibalik itu terdapat misi tersembunyi berupa memperkaya diri dan meraih keuntungan darinya yang hukumnya jelas-jelas Haram.

Wallahu A'lam.

Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


ADA BERITA MENARIK ! 
SCROLL KE BAWAH ! 


Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !

Jumat, 05 Mei 2017

Ini Beberapa Tips Cara Menghindari Makanan Haram




TAK sedikit kita jumpai ada orang yang menyatakan: “Yang haram saja susah apalagi yang halal.” Pernyataan ini sangat menyesatkan. Satu ungkapan yang menggambarkan rendahnya kondisi keimanan dan keyakinan mereka terhadap rahmat dan rezeki Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT). Padahal jelas, jumlah makanan yang halal itu lebih banyak dibandingkan dengan yang haram.

Ajaran Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan yang haram.  Oleh karenanya, al-Qur’an dan Sunnah telah menetapkan halal atau haram terhadap sesuatu makanan. Jadi, sudah semestinya umat Islam sensitif terhadap status halal sesuatu yang akan dikonsumsinya.

Banyak sekali ayat al-Qur’an yang menerangkan dan menganjurkan umat manusia agar mengonsumsi makanan atau minuman yang halal, seperti disebutkan dalam Surat Abasa [80] ayat 24:

فَلۡيَنظُرِ ٱلۡإِنسَـٰنُ إِلَىٰ طَعَامِهِۦۤ (٢٤)

”Maka hendaklah manusia itu memerhatikan makanannya.” [QS: Abasa [80]: 24]

Allah Subhanahu Wata’ala juga berfirman,

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِى ٱلۡأَرۡضِ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬ا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٲتِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ‌ۚ إِنَّهُ ۥ لَكُمۡ عَدُوٌّ۬ مُّبِينٌ (١٦٨)

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…” (Al-Baqarah [2]: 168).

Setelah mengetahui bahwa yang dihalalkan Allah Subhanahu Wata’ala adalah semua yang baik dan yang diharamkan semuanya pasti buruk, lantas apalagi yang menjadi halangan untuk menghindari yang haram dan hanya mengambil yang halal saja?

Namun, bagi konsumen Muslim dalam hal memilih mana rumah makan yang menyajikan makanan yang kehalalannya terjamin di Indonesia memang agak repot, mengingat jenis rumah makan yang ada sangat banyak dan bervariasi dari mulai warung Tegal, warung Sunda, warung tenda, restoran kecil, restoran besar, restoran fast food, dan masih banyak lagi.



Meskipun demikian, ada beberapa tips atau langkah yang dapat dijadikan pegangan yaitu:

 1.   Ketika kita akan makan di luar rumah kita, pastikan tempat makan, restoran atau rumah makan yang akan kita datangi tersebut dikelola oleh seorang Muslim.

 2.  Hindari tempat makan yang menyajikan masakan yang secara jelas diragukan kehalalannya, seperti produk babi dan minuman keras. Biasanya ada yang secara terus terang menyebutkan menu babinya, seperti ‘sate babi’ dan ‘babi panggang’ dengan tulisan yang jelas dan mudah dibaca. Ada pula yang masih malu-malu menyebutnya dengan berbagai kode seperti B1 (anjing) dan B2 (babi).

3.    Hindari pula makan di rumah makan yang menyajikan masakan halal bercampur dengan masakan haram. Sebab, ada juga rumah makan yang menggunakan peralatan yang sama untuk memasak makanan yang halal dan yang haram.

4.    Jika mau lebih berhati-hati lagi, pastikan rumah makan yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dengan memerhatikan ada tidaknya logo Halal MUI yang berwarna hijau, atau logo halal Malaysia, serta nomor registernya. Sebab, rumah makan tersebut sudah tidak perlu diragukan lagi kehalalan makanan dan minuman yang disajikannya.

5.    Tidak ada salahnya bertanya secara sopan dan baik untuk memastikan bahwa rumah makan yang kita datangi tidak menyajikan masakan yang diragukan kehalalannya. Sebagai contoh, kita dapat bertanya “apakah dalam pembuatan masakan di tempat makan ini menggunakan ang ciu?”, jika jawabannya “ya” maka kita katakan “terima kasih, maaf saya tak jadi makan di tempat ini,” lalu kita meninggalkan restoran tersebut.

6.    Jika sedang di luar negeri, pastikan bahwa restoran yang kita pilih itu dikelola oleh Muslim. Atau kita pergi mencari warung kebab, dan restoran India atau Pakistan yang menjual makanan halal. Selain itu, bisa juga kita ke supermarket yang ada rak-rak khusus menjual makanan berlabel halal.

7.    Selain itu, jika kita hendak membeli suatu produk perhatikan merk dagang dan perusahaan pembuat (pabrik) yang tercantum di kemasan produk. Biasanya ada beberapa perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat halal, tapi pada kemasan produk paling akhir logo halalnya belum dicantumkan. Perusahaan yang sudah bersertifikat halal bisa ditelusuri di situs www.halalguide. info.

8.    Ketika membeli sebuah produk, yang penting untuk diperhatikan juga yaitu adakah yang merupakan produk turunan hewan yang perlu diwaspadai, biasanya menggunakan istilah-istilah tertentu.

9.    Jika kita mau sedikit repot, maka lebih baik membawa bekal makanan atau minuman dari rumah yang dimasak sendiri oleh kita. Ini jelas lebih aman.*

Rep: Dadang Kusmayadi

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Bagaimana Status Anak Hasil Zina ?




Bismillah, was shalatu was salamu ‘alaa rasulillah

Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang di tempat Indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di luar nikah. Keputusan ini membuka peluang besar bagi para pemuja syahwat untuk menyalurkan hasrat binatangnya atas nama ‘cinta’, ya cinta. Zina dilakukan atas prinsip mau sama mau, suka sama suka, sehingga tidak ada pihak –secara ‘hukum’ masyarakat– yang berada pada posisi dirugikan.

Bagi lelaki, adanya aturan semacam itu merupakan kesempatan besar untuk menyalurkan nafsu binatangnya. Tinggal pihak wanitanya, apakah dia rela membuka pintu ataukah tidak. Ingat, karena tidak ada unsur paksaan di sana. Sehingga, kuncinya ada pada pemilik pintu. Karena itulah, ketika Allah menjelaskan hukum bagi para pezina, Allah mendahulukan penyebutan zaniyah (pezina wanita). Allah berfirman,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan pezina dan laki-laki pezina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali pukulan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)

Al-Qurthubi mengatakan, “Kata “zaniyah” (wanita pezina) lebih didahulukan dalam ayat di atas karena aib perzina itu lebih melekat pada diri wanita. Mengingat mereka seharusnya lebih tertutup dan berusaha menjaga diri, maka para wanita pezina disebutkan lebih awal sebagai bentuk peringatan keras dan perhatian besar bagi mereka.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran, 12: 160)

Karena itu, wahai para wanita mukminah, wahai para wanita yang memiliki mahkota rasa malu, wahai para pemegang kunci syahwat, peluang terjadinya zina ada di tangan kalian. Janganlah menjadi wanita murahan, yang mudah menyerahkan kunci itu. Kita semua yakin, zina tidak mungkin terjadi sepanjang Anda tidak merelakan kunci itu jatuh ke tangan lelaki buaya. Mereka tidak akan berani merebut paksa kunci itu, sebelum Anda menyerahkannya. Karena semua lelaki tidak ingin disebut sebagai pemerkosa.

Selanjutnya, coba Anda pahami beberapa hukum fikih berikut, semoga ini membuat Anda semakin merinding dan takut untuk membuka peluang kesempatan bagi lelaki untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Pertama, anak hasil zina (anak di luar nikah) tidak dinasabkan ke bapak biologis.
Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anah dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat Al Mughni: 9:123).

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan tentang anak zina,

ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة

“Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.”

(HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1983)

Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan,

ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث

“Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2266)

Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSolwt7BZvEKBgEcxSKpvMQ9QsV04TEj-z_mnqcIWZ5aJXg6hxgU2xe4jORe4YmWfQBkHZSNnXk-pEYtkyCSq8t_Y0D7vfdD8PgHJypFRmsvUjX-MLcGy0idJWjz9sWap_kSEnjMpxP19D/s1600/anak+zina.jpg

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana Jika Di-bin-kan ke Bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya. Lantas kepada siapa dia di-bin-kan?

Mengingat anak ini tidak punya bapak yang ‘legal’, maka dia di-bin-kan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam, yang dengan kuasa Allah, dia diciptakan tanpa ayah. Karena beliau tidak memiliki bapak, maka beliau di-bin-kan kepada ibunya, sebagaimana dalam banyak ayat, Allah menyebut beliau dengan Isa bin Maryam.

Kedua, tidak ada hubungan saling mewarisi.
Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil zina. Karena sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bapak biologis bukan bapaknya. Memaksakan diri untuk meminta warisan, statusnya merampas harta yang bukan haknya. Bahkan hal ini telah ditegaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, di antaranya:

Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalui wasiat. Si Bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si Bapak meninggal. Karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris.

Ketiga, siapakah wali nikahnya?
Tidak ada wali nikah, kecuali dari jalur laki-laki. Anak perempuan dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Dengan demikian, dia memliki hubungan kekeluargaan dari pihak bapak biologis. Bapak biologis, kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak.
b. Hakim (pejabat resmi KUA).
Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Kamis, 04 Mei 2017

HUKUM PATUNG DAN GAMBAR DALAM ISLAM

Suatu hal yang tidak diragukan lagi adalah; bahwa semua persoalan-persoalan semua masalah gambar dan menggambar yang dimaksud adalah gambar-gambar yang dipahat atau dilukis.

Adapun masalah gambar yang diambil dengan menggunakan sinar matahari atau yang kini dikenal dengan nama fotografi, maka ini adalah malah baru yang belum pernah terjadi pada masa atau zaman Rasulullah SAW dan ulama-ulama salaf, oleh karena itu, apakah hal ini dapat dipersamakan dengan hadist-hadist yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya, seperti dalam hal ini ada sebuah hadist yang menerangkan bahwa Jibril a.s. pernah minta ijin kepada Rasulullah SAW. Untuk masuk rumahnya kemudian Nabi SAW. Berkata kepada Jibril a.s.:


“Masuklah! Tetapi,Jibril menjawab: Bagaimana saya masuk sedang di dalam rumahmu itu ada gorden yang penuh gambar! Tetapi, kalau engkau tetap akan memakainya, maka putuskanlah kepalanya atau potonglah untuk di buat bantal atau buatlah tikar.” (Riwayat Nasa’I dan Ibnu Hibban)


https://syekhboo.files.wordpress.com/2009/01/img_7975.jpg




Jibril pernah tidak mau masuk rumah Nabi SAW. Karena di depan pintu rumahnya ada patung, hari berikutnya Jibril tetap tidak mau masuk sehingga ia mengatakan kepada Nabi SAW.: “Perintahkan untuk memotong kepala patung itu, sehingga menjadi seperti kepala pohon” (Riwayat Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban). 


“Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya nanti pada hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar” (Riwayat Muslim)


“Singkirkanlah gorden itu dariku karena gambar-gambarnya selalu tampak dalam shalatku” (Riwayat Bukhari)


Terhadap orang yang membuat patung atau gambar Rasulullah pernah bersabda: 


“Siapakah orang yang lebih berbuat zalim selain orang yang bekerja membuat seperti ciptaan-Ku? Oleh Karena itu cobalah mereka membuat biji atau zarrah (Hadist qudsi. Riwayat Bukhari dan Muslim)



Orang –orang yang berpendirian bahwa haramnya gambar adalah terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh. Tetapi, orang yang berependapat lain, apakah foto semacam ini dapat dikiasakan dengan gambar yang dilukis dengan menggunakan kuas? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang telah di tegaskan dalam hadist masalah pelukis, diharamkannya melukisa lantaran menandingi ciptaan Allah – tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? sedangkan menurut ahli-ahli usul fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun (ma’lulnya) tidak ada.


Jelasnya persoalan ini adalah seperti yan pernah difatwakan oleh syekh Muhammad Bukhait, mufti Mesir, bahwa fotografi itu merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal dengan tehnik “Tustel” atau “Camera”. Cara ini sedikitpun tidak ada larangannya. Larangan menggambar adalah mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Allah, sedang pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan alat tustel.


Dan ada beberapa kesimpulan hukum mengenai gambar dan yang menggambar sebagai berikut :

  1. Jenis gambar yang sangat di haramkan adalah gambar yang disembah selain Allah, seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen. Gambar seperti ini dapat membuat pelukisnya kufur kalau dia lakukan itu dengan penuh pengetahuan dan kesengajaan. Begitu juga dengan pembuat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
  2. Termasuk juga berdosa orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tatapi bertujua untuk meandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan dapat membuat model baru dan membuat seperti pembuatan Allah. Hal ini dapat membuat kufur, hal ini, tergantung pada niat pelukisnya sendiri.
  3. Di bawah lagi termasuk patung-patung yang tidak disembah, tapi untuk diagung-agungkan, seperti patung raja-raja, kepala Negara, atau para pemimpin yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monument-monumen yang dibangun dilapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu setengah badan atau sebadan penuh.
  4. Di bawahnya lagi patung binatang-binatang dengan tidak ada maksud untuk disucikan atau diagung-agungkan, dikecualikan patung mainan anak-anak dan yang terbuat dari bahan makanan seperti manisan dan sebagainya.
  5. Selanjutnya, ialah di papan yang oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-angungkan seperti gambar para penguasa, dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar itu dipancangkan atau digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang zalim, ahli fasik dan golongan anti Tuhan. Mengagungkan mereka ini berarti meruntuhkan Islam.
  6. Di bawah itu ialah gambar binatang yang tidak bermaksud untuk diagung-agungkan , tetapi dianggap sebagai suatu pemborosan, misalnya, gambar di dinding dan sebagainya. Ini hanya termasuk yang dimakruhkan.
  7. Adapun gambar pemandangan, misalnya, pepohonan, kurma, lautan, perahu, gunung, dan sebagainya, tidak ada dosa sama sekali baik si pelukis atau yang menyimpannya, selama gambar tersebut tidak menjauhkan pemilik nya dari ibadah dan pemborosan. Kalau sampai demikian, maka hukumnya makruh.
  8. Adapun fotografi pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objec yang diharamkan, seperti disucikan oleh permiliknya secara keagamaan atau disanjung-sanjung secara keduniaan. Lebih-lebuh kalau yang disanjung itu orang-orang fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis, dan seniman-seniman yang telah menyimpang.
  9. Terakhir, apabila patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya telah diubah dan direndahkan (dalam bentuk gambar), maka dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar di lantai yang bias diinjak-injak oleh kaki dan sandal.


Semoga bermanfaat. Dan sekiranya ada sanggahan atau tambahan lain yang dapat memberi tambahan kebaikan pada tulisan ini, mohon dengan sangat agar memberitahukan kepada kami. Terima kasih.


Diringkas dari kitab Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, kitab Halal Dan Haram dalam Islam. Bab: (IV) Dalam Rumah. Perihal Gambar dan Patung. Hal. 129-158.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Mengetahui Macam-Macam Tidur Yang Dilarang Islam sesuai Hadist SHAHIH !



http://thewondrous.com/wp-content/uploads/2010/02/sleeping-kids-pictures-600x405.jpg

Siapa bilang Islam hanya membicarakan shalat, puasa, zakat dan sebagainya? Islam adalah agama sempurna yang mengajarkan dengan detail, menganjurkan setiap kebaikan maupun melarang setiap keburukan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari, termasuk mengenai tidur?
Berikut adab tidur yang dilarang dalam islam:
1. TIDUR DI PAGI HARI SETELAH SHALAT SUBUH
DARI SAKHR BIN WADI’AH AL-GHAMIDI RADLIYALLAHU ‘ANHU bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
”Ya Allah, berkahilah bagi ummatku pada pagi harinya” (HR. Abu dawud 3/517, Ibnu Majah 2/752, Ath-Thayalisi halaman 175, dan Ibnu Hibban 7/122 dengan sanad shahih).

Ibnul-Qayyim telah berkata tentang keutamaan awal hari dan makruhnya menyia-nyiakan waktu dengan tidur, dimana beliau berkata :
“Termasuk hal yang makruh bagi mereka – yaitu orang shalih – adalah tidur antara shalat shubuh dengan terbitnya matahari, karena waktu itu adalah waktu yang sangat berharga sekali. Terdapat kebiasaan yang menarik dan agung sekali mengenai pemanfaatan waktu tersebut dari orang-orang shalih, sampai-sampai walaupun mereka berjalan sepanjang malam mereka tidak toleransi untuk istirahat pada waktu tersebut hingga matahari terbit. Karena ia adalah awal hari dan sekaligus sebagai kuncinya. Ia merupakan waktu turunnya rizki, adanya pembagian, turunnya keberkahan, dan darinya hari itu bergulir dan mengembalikan segala kejadian hari itu atas kejadian saat yang mahal tersebut. Maka seyogyanya tidurnya pada saat seperti itu seperti tidurnya orang yang terpaksa” (Madaarijus-Saalikiin 1/459).
Dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh tidur di pagi hari terhadap kesehatan:
1. Masalah metabolisme. Tubuh tidak akan berfungsi sesuai ritmenya sehingga mempengaruhi kecepatan metabolism dan dapat membuat bobot tubuh meningkat.
2. Lesu. Tubuh membutuhkan waktu lebih lama untuk memulai sistem dan tidak dapat berfungsi normal, sehingga dengan tidur di pagi hari dapat menyebabkan badan menjadi lesu.
3. Kehilangan waktu produktif. Para ahli menganggap pagi hari adalah waktu paling produktif karena pikiran masih segar. Jika tidur terlalu lama maka akan kehilangan banyak waktu produktif dalam sehari.
2. TIDUR SEBELUM SHALAT ISYA’
Diriwayatkan dari Abu Barzah radlyallaahu ‘anhu : ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam membenci tidur sebelum shalat isya’ dan mengobrol setelahnya” (HR. Bukhari 568 dan Muslim 647).
Mayoritas hadits-hadits Nabi menerangkan makruhnya tidur sebelum shalat isya’. Oleh sebab itu At-Tirmidzi (1/314) mengatakan : “Mayoritas ahli ilmu menyatakan makruh hukumnya tidur sebelum shalat isya’ dan mengobrol setelahnya. Dan sebagian ulama’ lainnya memberi keringanan dalam masalah ini. Abdullah bin Mubarak mengatakan : “Kebanyakan hadits-hadits Nabi melarangnya, sebagian ulama membolehkan tidur sebelum shalat isya’ khusus di bulan Ramadlan saja.”(MuslimahCorner)
Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Bolehkah Memakai Nama Para Nabi dan Malaikat Untuk Anak?




  Yes  Muslim  - Bolehkah memakai nama nabi dan malaikat untuk nama anak?

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab kami (Syafi’i) dan madzhab kebanyakan ulama, boleh memakai nama Nabi dan nama malaikat –shalawat dan salam bagi mereka semua-. Dan tidak diketahui ada beda pendapat kecuali dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu yang melarang menggunakan nama-nama Nabi.

Dari Al-Harits bin Miskin, ia memakruhkan menggunakan nama para malaikat.

Imam Malik sendiri memakruhkan memakai nama Jibril dan Yasin.


Dalil yang menunjukkan bolehnya memakai nama Nabi adalah Ibrahim dijadikan sebagai nama dari putera Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat-sahabat Nabi pun dinamakan dengan nama para nabi ketika mereka hidup atau telah tiada. … Seperti itu tidak ada dalil yang melarangnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga hal itu tidaklah makruh.” (Al-Majmu’, 8: 253)

Kesimpulan, boleh menamakan anak dengan nama nabi dan malaikat karena tidak ada dalil yang melarang. Wallahu a’lam.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazy. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.



Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


ADA BERITA MENARIK ! 
SCROLL KE BAWAH ! 


Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !

Jika Istri Hamil Karena Selingkuh, Apakah Harus Digugurkan Kandungannya ? Bagaimana Solusi nya ?



Permasalahan istri selingkuh

  Yes  Muslim  - Assalamu ‘alaikum, Ustadz.
Baru-baru ini keluarga yang telah kami bina selama 8 tahun mengalami badai. Istriku selingkuh dengan orang lain. Lebih menyakitkan lagi, dia kedapatan sedang mengandung.

Menurut dokter, usia kandungannya sudah 5 atau 6 minggu. Sedangkan saya merasa tiap kali berhubungan selalu menggunakan alat pengaman (maaf, kondom). Setelah didesak, istri saya mengaku telah melakukan perbuatan terkutuk tersebut dengan orang lain. Hati saya hancur saat itu, tetapi saya tidak sampai hati pada dua anak kami yang masih kecil-kecil.

Anak saya baru 7 tahun dan 3 tahun; keduanya perempuan. Istri saya (menyatakan) menyesal dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. Dan saya telah memaafkan dan menerimanya kembali, dengan syarat mau menggugurkan bayi hasil perbuatan terkutuknya, karena saya takut kalau bayi tersebut lahir, saya tidak dapat menahan diri dan selalu mengingat peristiwa tersebut.
Yang saya tanyakan, berdosakah saya menyuruh istri saya melakukan aborsi, dan apa yang harus saya lakukan sekarang? sampai sekarang, hanya saya dan istri saya yang mengetahui hal ini, mohon jawabannya supaya saya tidak dihantui perasaan berdosa. Terima kasih.

NN (**@yahoo.co.id)


Solusi kasus istri selingkuh
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Aborsi dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya.

Tidak kami sarankan untuk mempertahankan istri atau suami yang berzina (istri selingkuh atau suami selingkuh). Syekh Dr. Anis Thahir, pengajar di Masjid Nabawi dan merupakan seorang ulama ahli hadis, mengatakan, “Saya wasiatkan para suami untuk sabar dengan kekurangan istrinya, kecuali dalam tiga hal:
  1. Istri memiliki akidah yang rusak (kemusyrikan);
  2. Tidak mau shalat;
  3. Berzina (istri selingkuh)
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.
==

Catatan tambahan redaksi mengenai solusi istri selingkuh

 

Aborsi dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya. Ingatlah firman Allah,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ . بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ.
“Ingatlah apabila para bayi wanita perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya. Dosa apakah yang menyebabkan dia harus dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8 – 9)
Jawaban apakah yang akan kita persiapkan untuk pertanyaan di atas? Ketika kita berada di hadapan Dzat Yang Maha Adil, yang akan membalas setiap tindakan hamba-Nya sesuai dengan amalnya.
Jika anda keberatan untuk menceraikan, anda boleh mempertahankan istri anda. Dan pastikan bahwa istri anda telah bertaubat. Kemudian untuk status anak yang berada di kandungan adalah anak anda, karena andalah suaminya. Meskipun bisa jadi -bukan menuduh- anak itu sejatinya adalah hasil hubungan zina dengan lelaki lain.
Dalilnya, dari A’isyah radliallahu ‘anha, dulu Utbah bin Abi Waqqas berpesan kepada saudaranya Sa’d bin Abi Waqqas, bahwa anak budaknya Zam’ah adalah anakku maka ambillah. Di masa penaklukan kota Mekah, Sa’d mengambil anak tersebut. Tiba-tiba Abd bin Zam’ah angkat suara, ‘Dia saudaraku, anak budak bapakku. Dia dilahirkan ketika si wanita tersebut menjadi budak bapakku.’
Akhirnya keduanya berdebat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’d berkata, ‘Dia anak saudaraku, lihatlah betapa miripnya dengan saudaraku. Kemudian Abd bin Zam’ah membela, ‘Dia saudaraku, anak dari budak bapakku, ketika ibunya menjadi pasangan ayahku.’
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan, ‘Anak ini milikmu wahai Abd bin Zam’ah.’ Lalu Beliau bersabda,
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلعَاهِرِ الحَجْرُ
“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

(HR. Bukhari dan muslim)
Maksud hadits: 
Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh dengan lelaki lain.
Sedangkan lelaki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10: 37)
Demikian tambahan catatan dari redaksi mengenai solusi istri selingkuh. Allahu a’lam.
***

Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (dengan penambahan catatan redaksi)
Pembahasan: Istri Selingkuh



Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


ADA BERITA MENARIK ! 
SCROLL KE BAWAH ! 


Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !

Bagaimana Hukum Islam Mengenai Ilmu Tenaga Dalam ?





  Yes  Muslim  - Alhamdulillah, segala puji hanya milik Alloh ‘Azza wa jalla yang telah menyempurnakan Islam dan meridhoi­nya sebagai agama yang benar. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rosul yang diutus dengan membawa petunjuk (ilmu yang bermanfaat) dan agama yang haq (amal sholeh). Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan risalah dengan sem­purna, menunaikan amanah dan berjihad di jalan Alloh Ta’ala sampai beliau wariskan kepada umatnya jalan yang lurus lagi terang bagaikan matahari di siang hari.
Tidaklah keluar dari jalan tersebut kecuali orang yang sesat dan celaka. Amma ba’du.

Akhir-akhir ini tumbuh subur berbagai kelom­pok yang mengajarkan ilmu tenaga dalam. Ko­non sang guru memiliki teknik membangkitkan atau mengembangkan tenaga ghaib dalam tubuh manusia. Masyarakat berbeda dalam menilai dan menghukuminya sesuai dengan latar belakang pemahaman dan pendidikan mereka. Sebenarnya bagaimana pandangan Islam tentang keilmuan tersebut dan hukum mempelajarinya?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas terlebih dahulu diperjelas maksud ilmu tenaga dalam dan rahasia-rahasia yang terdapat di dalamnya.

DEFINISI TENAGA DALAM

Dari berbagai referensi bisa disimpulkan bahwa yang mereka maksud dengan ilmu tenaga dalam adalah ilmu yang mempelajari cara membangkit­kan kekuatan/tenaga dalam (inner power) dengan cara-cara tertentu, antara lain : teknik pernafasan yang disertai dengan jurus-jurus tertentu dan de­ngan cara meditasi (tafakur).[1]

Dan dari persaksian sebagian mantan praktisi tenaga dalam yang telah meninggalkan keilmuan tersebut dan kembali kepada sunnah menjelaskan bahwa dalam keilmuan tenaga dalam dan ilmu metafisika terdapat bermacam pokok kesesatan dan kesyirikan, antara lain :

Dengan belajar tenaga dalam (ilmu metafisika) seorang bisa “menjadi sakti” dengan menyalur­kan energinya ke bagian tubuh tertentu.
Dengan kekuatan fungsi jurus bisa mengalahkan musuh dari jarak jauh.
Ketika latihan aplikasi jurus tenaga dalam, se­orang murid diharuskan bisa emosi/marah dalam latihan menyerang.

Pada keilmuan tenaga dalam, diajarkan menjadi dukun/paranormal. Di antara bentuk perdukun­an yang terdapat dalam keilmuan ini adalah teknik membuat seseorang jatuh cinta, ilmu san­tet (membuat orang sakit), teknik penyembuhan, mendeteksi barang hilang, teknik mengetahui masa lalu dan masa depan dan teknik mengeta­hui isi hati orang lain.

Pada keilmuan tenaga dalam ada teknik “mengi­si” benda hidup atau benda mati untuk berbagai macam keperluan.
Pada keilmuan tenaga dalam ada teknik pem­bentengan benda hidup/mati dari bahaya.
Pada keilmuan tenaga dalam ada teknik mengu­sir jin pengganggu.
Inilah beberapa kesesatan dan penyimpangan yang terdapat dalam keilmuan tenaga dalam dan ilmu metafisika.[2]

PANDANGAN ISLAM TENTANG TENAGA DALAM

Sebelum menjelaskan pandangan Islam tentang ilmu ini, ketahuilah bahwa Islam adalah agama yang sempurna dalam seluruh aspek, baik dari sisi keilmuan dan peribadatan.
Alloh Ta’ala berfirman: “Pada hari ini (hari arofah tahun 9 H) telah Aku sem­purnakan bagimu agamamu dan telah Aku lengkapi nikmat-Ku atasmu dan Aku meridhoi Islam sebagai agamamu.” (QS. al-Maidah [5]: 3).
Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus Alloh Ta’ala dengan membawa ilmu yang bermanfaat dan amal sholih, sebagai­mana firman Alloh Ta’ala:
“Dia (Alloh) yang mengutus Rosul-Nya dengan (membawa) petunjuk dan agama yang benar.” (QS. at­-Taubah [9]: 33, al-Fath [48]: 28, dan ash-Shof [61]: 9)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Petunjuk ada­lah apa yang dibawa oleh beliau berupa berita-berita yang benar, keimanan yang benar dan ilmu yang bermanfaat. Maksud agama yang benar ialah amal-amal sholih yang benar lagi bermanfaat di du­nia dan akhirat.” (Tafsir Ibnu Katsir : 2/425, cet. Dar al-Fikr).

Jadi dalam Islam telah terdapat penjelasan tentang ilmu yang bermanfaat yang membawa sese­orang kepada keridhoan Alloh Ta’ala dan mewujudkan ketentraman batin dan ketenangan jiwa serta kese­lamatan dunia dan akhirat. Juga penjelasan tentang ilmu yang tidak bermanfaat yang akan mencelaka­kan manusia dan larangan dari mempelajarinya.

Adapun ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang berdasarkan kepada al-Qur’an dan Sunnah serta dipahami sesuai dengan pemahaman salafus sholih generasi terbaik umat ini.
Itulah hakekat ilmu yang bermanfaat yang se­harusnya seorang muslim bersungguh-sungguh mempelajari dan memahaminya. Adapun seluruh keilmuan yang bertentangan dengan seluruh prin­sip di atas maka ia adalah ilmu yang tidak berman­faat dan dilarang untuk mempelajarinya. Sebab akan merusak dan menimbulkan dampak negatif bagi penuntutnya dan orang lain, seperti ilmu sihir, ilmu hitam, ilmu kebatinan dll.
Adapun pandangan Islam tentang ilmu tenaga dalam dan yang semisalnya, bisa disimpulkan se­cara global dan secara terperinci.

KRITIKAN SECARA GLOBAL TERHADAP ILMU TENAGA DALAM

Pertama : Ilmu tenaga dalam dan sejenisnya adalah ilmu yang bid’ah dan tidak ada landasan dari al-Qur’an dan Sunnah Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkan kepada para sahabatnya. Padahal saat itu dibutuhkan kekuatan untuk berdakwah. Begitu pula pada masa pemerintahan Khulafaur Rosyidin yang penuh dengan aktivitas jihad.

Mereka tidak pernah mengajarkan keilmuan tersebut kepada para pasukan perang. Seandainya ilmu tenaga dalam dan sejenisnya adalah ilmu yang bermanfaat untuk pertahanan jiwa dan meroboh­kan musuh dari jarak jauh, tentu telah diajarkan oleh Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat dan di­wariskan oleh para sahabat kepada generasi sesu­dahnya. Akan tetapi hal itu sama sekali tidak per­nah terjadi, dengan demikian jelaslah kebatilan dan kesesatan ilmu tersebut.
Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru dalam agama ini yang tidak ada (landasan) darinya maka ia bertolak.” Dalam riwayat lain : “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada landasannya dari perintah kami maka ia bertolak.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Kedua : Ilmu ini berasal dari luar Islam. Tenaga dalam atau krachtologi tersusun dari kata krachtos yang berarti tenaga dan logos yang berarti ilmu. Ia sudah dikenal oleh orang-orang Mesir Kuno pada 4000 SM. Dari Mesir, krachtologi berkembang ke Babylon, Yunani, Romawi dan Persia.

Di Persia tenaga semacam ini dinamakan Dacht. Dalam Dahtayana disebutkan bahwa pada suku Bukht dan Persia, terkenal ilmu perang dinamakan dahtuz, yaitu merobohkan musuh dari jarak jauh.
Para bangsawan Persia dilatih sejenis senam yang dilakukan lewat tengah malam agar mereka mempunyai tenaga Daht itu. Kemudian keilmuan tersebut terus dikembangkan sehingga menjadi suatu konsep untuk membangkitkan tenaga dalam dengan teknik pernafasan yang disertai dengan ju­rus-jurus tertentu.[3]
Hal ini memperkuat pernyataan di atas, bahwa ilmu ini adalah ilmu yang bid’ah dan tidak ber­manfaat dalam agama Islam. Seandainya keilmuan tersebut dibolehkan tentu Alloh Ta’ala akan menjelaskan kepada Rosul-Nya hakikat dan manfaatnya. Apalagi keilmuan tersebut sudah dikenal orang-orang Mesir kuno ribuan tahun sebelum masehi dan sebelum pengutusan Rosul ‘alaihis salam


Dengan demikian kita tahu bahwa kebatilan dan kebohongan telah dilakukan sebagian pergu­ruan tenaga dalam di tanah air dengan menamakan perguruan mereka dengan nama-nama yang islami seperti : Bunga Islam, al-Barokah, al-Ikhlas, Hik­matul Iman, PIH Silahul Mukmin, dll. Ini adalah penipuan yang nyata, sebab tidak pernah dalam sejarah bahwa perguruan-perguruan tersebut menjadi bunga bagi Islam, menambah keberkahan dan mewujudkan keikhlasan serta keimanan yang benar bagi penuntutnya. Bahkan fakta membukti­kan bahwa seluruh perguruan tenaga dalam meru­pakan sarana dan fasilitas untuk menebarkan ke­sesatan, kesyirikan, sihir, mistik.

Ketiga : Dalam ilmu tenaga dalam terdapat po­kok kesesatan dan kesyirikan yang sangat banyak, sebagaimana yang telah disebutkan di atas secara global.

Keempat : Di antara dampak negatif ilmu tenaga dalam adalah hilangnya rasa tawakal para penun­tutnya kepada Alloh Ta’ala. Sebab mereka merasa telah memiliki kekebalan dan kekuatan luar biasa yang bisa merobohkan musuh dari jarak jauh, sehingga ia merasa tidak butuh pertolongan siapa pun.
Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu hanya terjadi dengan izin Alloh, maka ia bertawakkal kepada Alloh Ta’ala dan meminta pertolongan kepa­da-Nya untuk mendapatkan kebaikan dan kese­lamatan serta menolak segala bentuk kejahatan dan malapetaka.

Kelima: Di antara kaidah yang digunakan un­tuk membangkitkan tenaga dalam adalah meditasi yaitu tafakur atau semedi. Ini adalah metode yang bid’ah yang tidak ada landasanya dari al-Qur’an dan Sunnah. Bahkan meditasi adalah komponen dari banyak agama, dan telah dipraktekkan sejak ja­man dahulu yang dikenal dalam bahasa Sansekerta dengan (dhyana). Meditasi dalam salah satu aliran­ Budha Mahayana dikenal dengan istilah (zen). Ak­tivitas ini merupakan usaha antara yang membawa kesadaran menuju samadi.[4]
Intinya adalah aktivitas perenungan yang ber­usaha untuk menyatukan jiwa dengan Tuhan yang dikenal dalam dunia Tasawuf dengan istilah (Itti­haad) yakni Alloh Ta’ala bersatu dengan makhluk. Maha suci Alloh dari keyakinan yang kufur ini. Ti­dak diragukan lagi bahwa konsep dan ajaran yang seperti ini bertentangan dengan aqidah islamiyah.

Itulah sumber pengambilan meditasi yang diajarkan oleh perguruan ilmu tenaga dalam yang berkembang dewasa ini. Hal ini akan menimbulkan dampak negatif bagi penuntutnya yang berujung kepada kebatilan, kesyirikan dan praktek kesesatan yang mistik.

Adapun meditasi atau tafakur yang disyariatkan adalah tafakur tentang makhluk ciptaan Alloh yang merupakan tanda-tanda kebesaran Alloh Ta’ala dan keagungan-Nya. Hal ini akan memotivasi seorang untuk mengagungkan Alloh Ta’ala dan melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan segala yang dilarang oleh agama.

Tafakur seperti ini merupakan salah satu faktor utama untuk menambah keimanan kepada Alloh Ta’ala begitu juga tafakur yang memotivasi seseorang untuk selalu introspeksi diri dan kembali kepada Alloh dengan kerendahan diri dan penuh pengagungan kepada yang Maha Kuasa.

Keenam : Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa orang – orang yang bergabung dalam perguruan tenaga dalam adalah orang – orang yang jauh dari pemahaman yang benar terhadap hakikat Islam dan tauhid. Jika ilmu tenaga dalam itu adalah ilmu yang bermanfaat tentu orang – orang yang berpegang teguh dengan al-Quran dan loyal kepada Sunnah adalah orang-orang yang akan berada dibarisan terdepan dalam mempelajarinya. Sebab agama memerintahkan kita untuk mempelajari ilmu yang bermanfaat.

KRITIKAN SECARA MENDETAIL TERHADAP ILMU TENAGA DALAM


Pertama : Belajar ilmu tenaga dalam membuat seorang bisa menjadi sakti.

Teknik menjadi kebal yang diajarkan di perguruan tenaga dalam adalah kesesatan dan bid’ah yang tidak pernah diajarkan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pernah diamalkan generasi terbaik umat ini.

Kalau ilmu kekebalan adalah ilmu yang benar dan diperbolehkan tentu Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang terlebih dahulu mempelajari dan menggunakannya dalam peperangan. Namun Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam terluka dalam perang Uhud dan banyak para sahabat yang gugur syahid dalam pertempuran tersebut.

Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa kekebalan bukanlah suatu kebaikan dan kemuliaan, akan tetapi merupakan suatu kebatilan yang tidak terlepas dari peran setan dalam menyesatkan para walinya.
Oleh karena itu telah dinukil dalam sebuah riwayat mengenai ilmu kebal yang dimiliki al-­Harits ad-Dimasyqi yang muncul di Syam pada masa pemerintahan ‘Abdul Malik bin Marwan, lalu mengaku dirinya sebagai nabi. Setan-setan telah me­lepaskan rantai-rantai yang melilit di kedua kaki­nya, membuat tubuhnya menjadi kebal terhadap senjata tajam, menjadikan batu marmer bertasbih saat disentuh tangannya, dan ia melihat sekelompok orang berjalan kaki dan menunggang kuda terbang di udara seraya berkata ia adalah malaikat padahal jin.

Ketika kaum muslimin telah berhasil menang­kap al-Harits ad-Dimasygi untuk dibunuh, sese­orang menikamkan tombak ke tubuhnya, namun tidak mempan (punya ilmu kebal). Maka ‘Abdul Malik bin Marwan berkata kepada orang yang menikamnya itu : “Itu adalah karena engkau tidak menyebut Nama Alloh Ta’ala ketika menikamnya.” Maka ia pun mencoba lagi menikamnya dengan terlebih dahulu membaca bismillah dan ternyata tewaslah ia seketika. (Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam, 11/285)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengomen­tari riwayat di atas : “Beginilah perihal orang orang disertai setan. Setan-setan tersebut akan mening­galkan mereka apabila dibacakan di sisi mereka apa yang mengusirnya seperti ayat kursi.”

Kedua : Mengalahkan musuh dari jarak jauh.

Sekiranya teknik yang seperti ini bermanfaat dan dibenarkan tentu akan dilakukan oleh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat dalam menghadapi mu­suh dalam peperangan dan jihad di jalan Alloh Ta’ala

Ketiga: Latihan aplikasi jurus tenaga dalam, seorang murid diharuskan bisa emosi/marah.

Seorang muslim juga dituntut meninggalkan segala akhlak keji dan tercela, seperti membenci, dendam, emosi/marah, dll.
Berbeda halnya dengan ajaran perguruan tena­ga dalam, seseorang diajari bisa emosi dan marah. Hal ini tentu bertentangan dengan petunjuk nabi yang mewasiatkan seorang untuk tetap sabar dan tidak marah. Sebab emosi merupakan kunci dan sumber kejahatan, sebagaimana sabda Rosu­lulloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : “Sesungguhnya seorang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Berilah aku wasiat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Engkau jangan marah.” Beliau mengulangi beberapa kali : “Jangan engkau marah.” (HR. Bukhori, no.6116).
Imam Ibnu Rojab rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa sesungguhnya emosi/marah adalah sumber segala kejahatan dan menahan diri darinya adalah sumber segala kebaikkan.” (Jaami’ Ulum wal Hikam, 1/362).

Di dalam hadits lain dijelaskan bahwa marah atau emosi bersumber dari setan, sebagaimana sab­da Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya marah atau emosi adalah (bersumber) dari setan, dan sesungguhnya setan diciptakan dari api, dan api hanya bisa dipadamkan dengan air, maka  apabila salah seorang kamu marah maka berwudhulah.”
Dan dalam hadits yang lain dijelaskan bahwa : “Sesungguhnya setan mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana aliran darah.” (HR. Bukhori)
Kemungkinan inilah rahasianya, kenapa per­guruan tenaga dalam mengajarkan bagaimana se­orang bisa emosi atau marah tatkala menyerang lawan, sebab ajaran perguruan tersebut adalah hasil dari bisikan setan. Dan dengan sifat marah setan dengan cepat akan bisa menguasai seseorang, karena ia mengalir dalam tubuh manusia bagaikan aliran darah. Dengan demikian ia akan bisa mem­pengaruhi lawan dan menguasainya berkat bantu­an khodamnya (setan).

Hal ini diperkuat oleh pernyataan para praktisi tenaga dalam bahwa jurus akan berfungsi penuh dan sempurna jika lawan dalam keadaan emosi. Jadi bukanlah karena energi tenaga dalam musuh yang dalam keadaan emosi dapat ditaklukkan de­ngan fungsi jurus-jurus tertentu, tetapi khodam jurus itulah yang langsung merasuk ke dalam tu­buh lawannya yang dalam keadaan emosi menuju otaknya hingga lawannya bisa kita permainkan de­ngan fungsi jurus tenaga dalam/ilmu metafisika.”[5]

Keempat : Perguruan ilmu tenaga dalam mengajaran seseorang menjadi dukun / paranormal

Hal ini dapat dilihat dari praktiknya, di anta­ranya mereka menjadikan seseorang jatuh cinta, membuat orang sakit (santet), penyembuhan dari penyakit dengan jurus-jurus tertentu, meramal barang hilang atau makhluk halus, meramal masa lalu dan masa depan dan meramal isi hati orang.

Semua praktik di atas dilarang oleh syari’at Islam, karena ilmu tenaga dalam adalah ajaran setan yang berusaha menggiring manusia keluar dari agama sehingga terjerumus ke dalam dosa. Akibat akhir perbuatan tersebut tidak keluar dari dua alternatif : kekufuran atau melakukan dosa besar.

Membuat seorang jatuh cinta

Sihir jenis ini dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-’athfu yaitu membuat seseorang cinta kepada orang lain. Dalam istilah lain disebut de­ngan at-tiwalah yaitu sesuatu yang dibuat untuk membuat istri cinta kepada suaminya atau seba­liknya. (Lihat Fathul Majid, hlm. 123)

Ini adalah perbuatan syirik, sebagaimana sab­da Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Sesungguhnya ruqyah (dengan mantera dukun), ji­mat dan tiwalah (sihir mahabbah/pelet) adalah syirik.” (HR. Ahmad, Abu Daud)
Tiwalah dihukumi sebagai syirik karena di­gunakan untuk mendatangkan kebaikan dan menolak kejahatan dengan selain Alloh Ta’ala. (Lihat Fathul Majid, hlm. 124)

Maka apa yang diajarkan dalam ilmu tenaga dalam dengan cara-cara tertentu untuk menjadi­kan seseorang jatuh cinta atau menyukai terma­suk salah satu jenis sihir mahabbah yakni al ‘athf dan tiwalah sebagaimana yang dimaksud dalam hadits di atas.

Ilmu santet (membuat orang sakit)

Hal ini ada dalam dunia ilmu tenaga dalam dan ilmu metafisika dengan cara dan bentuk yang bermacam-macam. Cara ini diketahui oleh orang yang bergabung dalam perguruan ilmu tersebut. Terlepas dari cara dan media yang digunakan, tetaplah perbuatan tersebut terlarang karena bertujuan menyakiti orang lain dan tergolong ke dalam sihir yang diharamkan oleh agama.
Imron bin Hushain berkata : “Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Bukan termasuk golongan kami orang yang melakukan atau meminta tathayyur (menentukan nasib sial berdasarkan tanda-tanda Benda, burung dan lain-lain), orang yang meramal atau yang meminta diramalkan, orang yang menyihir atau meminta disihirkan dan barangsiapa mendatangi peramal dan membenarkan apa yang is katakan, maka sesungguh­nya is telah kafir terhadap wahyu yang diturunkan ke­pada Muhammad‘ (HR. ath-Thobaroni dalam al­-Ausath, al-Mundziri berkata: Sanad ath-Thobaroni hasan. Diriwayatkan juga oleh al-Bazzaar, dengan sanadjayyid)
Sihir tidaklah akan terlaksana kecuali dengan bantuan setan dan menghambakan diri kepada- nya serta melakukan hal-hal yang diharamkan oleh agama.

Penyembuhan dari berbagai penyakit fisik, psikis & ghoib

Pada ilmu tenaga dalam diajarkan teknik pe­nyembuhan dari berbagai penyakit dengan meng­gunakan fungsi jurus-jurus tertentu. Dan tidak diragukan bahwa teknik seperti ini adalah cara yang bid’ah yang bertentangan dengan syari’at, khususnya dalam penyembuhan penyakit psikis dan yang ghoib.

Agama memerintahkan kita untuk berobat de­ngan pengobatan yang disyari’atkan dan bersih dari unsur-unsur kesyirikan serta segala hal yang diharamkan, sebab Alloh Ta’ala tidak menjadikan ke­sembuhan umat ini dari hal-hal yang haram.
Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda :
“Wahai hamba Alloh, berobatlah, maka sesungguhnya Alloh tidaklah menurunkan penyakit kecuali menu­runkan bersamanya penyembuahan (obat), kecuali satu penyakit, mereka bertanya: apa itu ? Beliau menjawab : yaitu kepikunan.” (HR. Ahmad).
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
“Tidaklah Alloh menurunkan penyakit kecuali menu­runkan bersamanya penyembuhan (obat).”


Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang berobat dengan yang haram, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu ad-Dardaa’, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Berobatlah, dan janganlah berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud dengan sanad Hasan, 3874)
Alloh Ta’ala telah menurunkan obat yang sangat mujarab untuk seluruh penyakit, baik fisik atau psikis, yaitu al-Qur’an. Akan tetapi banyak kaum muslimin tidak bisa menggunakan dan meman­faatkannya secara baik dengan disertai keyakinan yang benar. Alloh Ta’ala berfirman :
“Dan Kami telah menurunkan al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rohmat bagi orang yang beriman dan al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang yang dholim selain kerugian.” (QS. al-Isro’[171]:82)
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Robbmu dan penyembuh bagi penyakit-­penyakit (yang berada) dalam dada (hati) dan petunjuk serta rahmat bagi orang orang yang beriman. ” (QS. Yunus [io]: 57)
Imam Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata : “Al-Qur’an adalah penyembuh yang sempurna dari seluruh penyakit hati (psikis), fisik dan penyakit­-penyakit (yang ada) di dunia dan akhirat. Dan tidaklah setiap orang ahli (bisa) dan diberi taufiq untuk bisa menggunakannya sebagai penyembu­han. Dan apabila orang yang sakit bisa melakukan pengobatan dengan baik dengan   al-Qur’an dan meletakkannya pada penyakit dengan (penuh) ke­jujuran dan keimanan, penerimaan yang sempur­na, keyakinan yang putus dan melengkapi syarat­-syaratnya, maka tidak satupun penyakit yang akan bisa melawannya selama-lamanya.

Dan bagaimana mungkin penyakit akan bisa melawan perkataan Robb (yang menciptakan) bumi dan langit yang seandainya kalau ia ditu­runkan kepada gunung-gunung tentu akan han­cur atau (diturunkan) kepada bumi tentu akan terpotong-potong. Tidak satupun dari penyakit hati (psikis) dan fisik kecuali di dalam al-Qur’an terdapat jalan (cara) untuk menemukan obat dan penyebabnya dan (cara) untuk (melakukan) pre­ventif darinya, (tentu) bagi orang yang diberi  pemahaman oleh Alloh Ta’ala tentang kitab-Nya…. Adapun (resep) penyembuhan (penyakit) hati (psikis) maka al-Qur’an telah menyebutkannya secara rinci dan menyebutkan (juga) sebab-sebab penyakit dan (cara) mengobatinya. Alloh Ta’ala berfir­man :
“Apakah tidak cukup (bagi) mereka bahwa sesungguh­nya Kami telah menurunkan kepadamu  al-Qur’an yang dibacakan kepada mereka.” (QS. al-Ankabut [291: 51)
Maka barangsiapa yang tidak bisa disembuhkan oleh al-Qur'an maka Alloh Ta’ala tidak akan meny­embuhkannya dan barangsiapa yang tidak cukup baginya al-Qur'an maka Alloh Ta’ala tidak akan mem­berikan kecukupan baginya.” (Zadul Ma'ad, 4/322)

Penulis mengajak kita membaca dan mere­nungi perkataan Imam Ibnu Qoyyim rahimahullah , di atas.
Semoga hal itu memotivasi kita untuk membaca al-Qur'an, merenungi dan memahaminya, agar ia menjadi lampu penerang kehidupan dan obat pe­nyembuh segala penyakit jiwa (psikis) dan fisik.

Sangat disayangkan, mayoritas kaum mus­limin sekarang ini berpaling dari al-Quran, tidak membaca dan merenunginya. Mereka juga me­ninggalkan Sunnah. Akhirnya setan membisik­kan kepada mereka agar mencari alternatif selain al-Qur'an untuk mengatasi problematika kehidu­pan dan penyembuhan penyakit yang mereka ra­sakan. Caranya adalah dengan melakukan terapi­-terapi perdukunan dan teknik-teknik ilmu tenaga dalam, yang membuat mereka terperangkap ke dalam jaringan setan yang selalu berusaha meng­giring manusia kepada kesesatan dan kesyirikan, baik disadari atau tidak. Na'uzubillah min zalik.

Meramal barang hilang atau makhluk halus.

Cara ini biasanya dilakukan oleh praktisi ilmu tenaga dalam dengan melatih indranya menjadi peka atau dengan membuat tangannya menjadi sensitif hingga bisa 'meradar' lokasi barang yang hilang atau makluk halus.[6]

Tidak diragukan bahwa cara mendeteksi ba­rang hilang seperti ini tidak ada beda secara subtansi dengan cara perdukunan (kahanah) dan peramal (‘arrofah). Sebab termasuk mengaku me­ngetahui benda yang hilang. Sekalipun para prak­tis ilmu tenaga dalam mengingkari hal itu.

Praktek perdukunan dan ramalan telah dilarang oleh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan larangan yang keras, sebagaimana dalam sabdanya :
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan menanyakan tentang sesuatu lalu membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya 4o hari. “ (HR. Muslim dari sebagian istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam)
Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi dukun (peramal) dan membenarkan apa yang dikatakannya, sungguh ia telah ingkar (kufur) dengan apa yang dibawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .” (HR. Abu Dawud)

Jika ancaman orang yang mendatangi tukang ramal dan membenarkan perkataanya adalah ti­dak diterima sholatnya empat puluh hari dan kufur dengan apa yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lan­tas bagaimana dengan orang yang mempelajari dan mengajarkannya kepada orang lain ? Tentu ancaman dan dosanya lebih besar.

Ilmu tenaga dalam mempelajari teknik mengetahui masa lalu dan masa depan.

Tidak ada yang dapat mengetahui perkara ghoib yang telah lalu atau yang akan datang ke­cuali Alloh Ta’ala , sebagaimana firman-Nya:
“Katakanlah, tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghoib kecuali Alloh.” ( QS. an-Naml [271:65)
Banyak sekali ayat yang menjelaskan bahwa mengetahui perkara ghoib merupakan kekhu­susan Alloh Ta’ala Bahkan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan Alloh Ta’ala tidak mengetahui perkara ghoib kecuali sesuatu yang diwahyukan kepadanya. Se­andainya ia mengetahui yang ghoib tentu akan mengetahui rahasia takdir yang akan terjadi dan beliau tentu akan mengantisipasinya. Alloh Ta'ala :
“Katakanlah : ‘Aku tidak berkuasa menarik keman­faatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kema­dhorotan kecuali yang dikehendaki Alloh. Dan seki­ranya aku mengetahui perkara yang ghoib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan tidak akan ditimpa kejahatan dan aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman." (QS. al-A'rof [71:188)
Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kunci perkara ghoib itu ada lima, tidak ada seorang pun yang mengetahuinya melainkan Alloh Ta’ala Tidak ada yang mengetahui (takdir) apa yang di dalam kan­dungan selain Alloh Ta’ala, tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi esok selain Alloh Ta’ala tidak ada seorang pun yang mengetahui (dengan pasti) kapan hujan akan turun kecuali Alloh Ta’ala dan tidak ada seorang pun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati selain Alloh Ta’ala dan tidak ada yang mengetahui kapan terjadinya hari ki­amat kecuali Alloh Ta’ala" (HR. Bukhori)
Jadi tidak diragukan lagi kebohongan para praktisi dan penuntut ilmu tenaga dalam yang mengatakan bahwa mereka dengan teknik medi­tasi dan memakai ilmu clairvoyance bisa mengeta­hui masa depan dan masa lalu, hal itu tiada lain kecuali bisikan setan dan kesesatannya.

Pada Ilmu tenaga dalam diajarkan teknik mengetahui isi hati orang lain.

Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah salah satu bentuk perdukunan dan sihir yang diharam­kan agama, sebab isi hati orang lain merupakan perkara ghoib yang tidak seorang pun mengetahuinya kecuali Alloh Ta’ala, sebagaimana firman-Nya :
“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan hati." (QS. Ghofir [401:19)
“Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui yang tersem­bunyi di langit dan di bumi, sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala isi hati." (QS. Fathir [35]:34)
Dalam sebuah hadits tentang Ibnu Shayyad seorang paranormal yang diisukan sebagai Dajjal dan bisa mengetahui perkara yang tersembunyi dan isi hati seseorang, sebagaimana yang diri­wayatkan oleh Abdulloh bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata kepadanya :
“Saya sembunyikan sesuatu untukmu.” Ia men­jawab: “Dukh.” (potongan dari kata dukhan yaitu asap) Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Pergilah dengan hina, kamu tidak akan melampaui kemampuanmu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Akan tetapi Ibnu Shayyad tidak bisa menebak apa yang disembunyikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali hanya kata (dukh) sebagaimana kebiasaan paranormal yang mendapatkan bisikan dari setan.
Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk dan mencelanya. Hal ini menunjukkan bahwa orang-orang yang berusaha mengetahui perkara yang tersembunyi dan isi hati seseorang, tiada lain kecuali para pem­bohong yang mengikuti para Dajjal dan setan.

KELIMA :
TENAGA DALAM MENGAJARKAN TEKNIK MENGISI BENDA HIDUP ATAU BENDA MATI UNTUK BERBAGAI KEPERLUAN

Ini adalah tradisi jahiliyah yang tidak lepas dari sihir. Ini adalah salah satu bentuk praktek kesyirikan yang mengurangi atau bahkan mem­batalkan tauhid seseorang. Tujuan pengisian tersebut adalah untuk  dijadikan jimat, pengasih­an, penjagaan, kewibawaan, dll. Praktek seperti ini dihukumi oleh Islam sebagai perbuatan syirik sebagaimana sabda Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa menggantungkan jimat ia telah berbuat syirik.” (HR. Imam Ahmad, al-Hakim dan Abu Ya’la)
Jika benda mati atau makhluk hidup yang telah diisi dijadikan sebagai jimat dengan keyakinan bahwa ia adalah penyebab mendatangkan kebaik­an dan menolak madhorot, maka ini adalah syirik kecil yang merupakan dosa besar. Namun, bila pelakunya menyakini bahwa benda tersebut de­ngan sendirinya mampu mendatangkan kebaikan dan menolak madhorot, maka ini adalah syirik be­sar yang mengeluarkan seseorang dari Islam.

Sebagian guru tenaga dalam ‘mengisi’ murid­nya dengan ‘energi’nya dan ilmu-ilmu yang lain, maka ia telah membuat muridnya sebagai “jimat hidup”. Hal ini akan berdampak buruk bagi murid sebab ia akan selalu bergantung kepada diri­nya dan lupa kepada pertolongan Alloh Ta’ala dan
Hilang atau menipis rasa tawakkalnya kepada Yang Maha Kuasa. Hal ini karena ia telah merasa memiliki jimat yang akan menyelamatkannya dari segala bahaya dan kejahatan. Ini adalah keyakinan yang syirik. Alloh Ta’ala tidak akan menyempurnakan hidup orang yang seperti ini, hidupnya tidak akan tentram dan aman sebagaimana sabda Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa menggantungkan (memakai) jimat maka Alloh tidak akan menyempurnakannya (yakni tidak akan menjauhkannya dari musibah) dan barangsiapa menggantungkan tumbal (sejenis jimat untuk menen­teramkan perasaan) Allah tidak akan membiarkannya hidup tenteram.” (HR. Imam Ahmad)

Maksud ia hanya akan mendapatkan apa yang bertentangan dengan keinginan dan tujuannya.

KEENAM :
PADA ILMU TENAGA DALAM TERDAPAT TEKNIK PEMBENTENGAN BENDA HIDUP ATAU MATI DARI SEGALA BAHAYA, DAN TEKNIK UNTUK MENGUSIR JIN

Tidak diragukan lagi, teknik ini bertentangan dengan cara yang disyari’atkan untuk menjaga diri segala kejahatan dan mengusir jin. Teknik yang diajarkan di ilmu tenaga dalam adalah salah satu bentuk praktek perdukunan dan sihir yang diharamkan agama.

Seorang mukmin meyakini bahwa tidak se­orang pun yang bisa memadhorotkannya kecuali apa yang telah ditakdirkan Alloh Ta’ala akan menim­panya. Sehingga ia selalu meminta perlindungan dari Alloh Ta’ala dan bertawakal kepada-Nya. Sebab Dia-lah Dzat yang bisa menyelamatkannya dari bermacam bahaya. Inilah konsekuensi dari tauhid dan keimanan yang tertanam di hatinya.

Oleh karena itu ia cukup membaca dzikir­-dzikir yang disyari’atkan untuk menghadapi bahaya untuk mengusir jin. Seperti do’a yang ajar­kan oleh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini :
“Barangsiapa singgah di suatu tempat dan dia mengu­capkan : A’uudzu bi kalimaatillahi attaammaati min syarri maa khalaq’ (aku berlindung dengan kalimat­-kalimat Alloh yang sempurna dari kejahatan makhluk ciptaan-Nya), maka tidak ada sesuatu pun yang membahayakannya sampai ia  pergi dari tempat itu” (HR. Muslim)
Sedangkan untuk mengusir jin cukup baginya dengan membaca dzikir pagi sore terutama ayat Kursi, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shohih yang diriwayatkan oleh Abu Hu­roiroh radhiyallahu ‘anhu bahwa setan mengajarkan do ‘a berikut :
“Apabila kamu hendak tidur bacalah ayat kursi, Alloh senantiasa akan menjagamu dan setan tidak akan mendekatimu sampai pagi.”Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Ia telah jujur (berkata) kepadamu, sedang ia adalah pem­bohong (besar) itu adalah setan.” (HR. Bukhori)
Demikianlah cara syar’i dalam membentengi diri dari segala bahaya dan untuk mengusir jin. Adapun teknik yang diajarkan dalam perguruan ilmu tenaga dalam adalah cara bid’ah yang diharamkan oleh agama. Landasan ilmu tenaga dalam tiada lain adalah dibisikkan setan kepada para walinya.

Demikianlah sebagian kesesatan dan kesyirik­an yang terdapat dalam ilmu tenaga dalam dan sejenisnya. Dari pemaparan di atas kita bisa me­mahami betapa besar peranan setan dalam me­nyesatkan manusia dari jalan yang benar. Juga dapat disimpulkan bahwa mempelajari ilmu tenaga dalam adalah haram karena tidak ber­manfaat di dunia dan di akhirat, bahkan ia merupakan cara setan dalam menjerumuskan manusia kepada pelbagai kesesatan dan kesyirikan yang bisa membuat seseorang keluar dari agama Islam.

Mudah-mudahan kajian yang sederhana ini bermanfaat bagi penulis dan para pembaca. Penu­lis berdo’a semoga Alloh Ta’ala senantiasa menun­juki kita kepada kebenaran dan memberi kita kekuatan untuk mengikuti dan mengamalkan­nya. Semoga Alloh ‘Azza wa jalla memperlihatkan kepada kita kebatilan sebagai batil dan diberi kekuatan untuk meninggalkannya. Amiin. []


[Disalin dari Majalah Al FURQON, Edisi 10. No: 102  dan Edisi 11. No: 103, tahun ke-9 1431-H/2010-M, untuk dipublikasikankembali di ibnuabbaskendari.wordpress.com]
Catatan Kaki:

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim ! Sumber : xxxxxxxxx


Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


ADA BERITA MENARIK ! 
SCROLL KE BAWAH ! 


Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !